Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan pengumuman mengenai tersangka dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat," saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dia juga menambahkan bahwa KPK akan memberikan informasi secara terbuka kepada media mengenai waktu pengumuman tersebut.
"Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat," ujar Asep, seperti dikutip Antara.
Advertisement
Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan
Pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus kuota haji ini.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa estimasi awal kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga individu, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Advertisement
Kejanggalan Haji 2024
Pansus Angket Haji DPR RI, yang juga berkoordinasi dengan KPK, sebelumnya telah mengidentifikasi beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota yang dilakukan, yaitu 50 berbanding 50 dari total alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama pada saat itu memutuskan untuk membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, keputusan ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.