Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus mutilasi sadis yang menggemparkan. Sebanyak 310 potongan tubuh korban ditemukan tersebar di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/8) malam, dengan pelaku yang kini telah diamankan.
Korban diketahui berinisial TAS, seorang wanita yang diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (AM). Pembunuhan keji ini dilakukan di kamar kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Pelaku kemudian membawa jenazah ke Pacet untuk membuang potongan tubuh.
Kepala Polres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pemilihan lokasi Pacet karena sepi. Tersangka berharap dapat menghilangkan jejak kejahatannya dengan membuang potongan tubuh di wilayah pegunungan tersebut. Namun, upaya tersebut gagal dan kasus mutilasi Pacet ini berhasil terungkap.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kejahatan Mutilasi Pacet
AKBP Ihram Kustarto merinci kronologi pembunuhan yang dilakukan AM terhadap TAS. Tersangka membunuh korban di kamar kosnya pada Minggu (31/8) malam menggunakan pisau dapur. Tindakan keji ini dilakukan sebelum pelaku berupaya menghilangkan jejak.
Setelah membunuh, AM memutilasi korban di dalam kamar mandi agar tidak terdengar tetangga. Ia menggunakan berbagai alat, seperti pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam tas merah dan kantong plastik.
Tersangka kemudian berangkat menuju Mojokerto dengan sepeda motor. Potongan tubuh korban dilemparkan satu per satu di sepanjang Jalan Raya Pacet–Batu. "Cara pelaku membuang sambil berjalan membawa tas, kemudian dilempar dan dicecer di pinggir jalan," ujar AKBP Ihram.
Advertisement
Pemilihan lokasi di Pacet didasari pengetahuan tersangka akan daerah tersebut yang terkenal sepi pada dini hari. AM berharap aksinya tidak terlihat orang. Namun, justru di lokasi inilah jejak kejahatannya akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Upaya Pengungkapan dan Penemuan Ratusan Potongan Tubuh
Untuk mengumpulkan seluruh potongan tubuh korban, polisi mengerahkan puluhan personel. Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim turut membantu dalam proses penyisiran. Area penyisiran dilakukan hingga radius 200 meter dari titik penemuan awal.
Seluruh bagian tubuh TAS berhasil ditemukan berkat kerja keras tim gabungan. Setelah penemuan, polisi segera melakukan penyidikan intensif. Proses ini mengarah pada penangkapan Alvi Maulana (AM) yang merupakan kekasih korban.
Kepala RS Bhayangkara Porong, Kompol dr. Zaid, mengonfirmasi penerimaan 310 potongan tubuh. "Potongan tubuh terduga korban itu kami terima secara bertahap," kata dr. Zaid. Setiap bagian yang diterima langsung diotopsi dan dilakukan tes DNA untuk identifikasi.
Advertisement
AKBP Ihram Kustarto mengingatkan bahwa Pacet bukan kali pertama menjadi lokasi pembuangan jenazah. "Selama satu tahun saya bertugas di sini, sudah empat kali terjadi di wilayah Pacet," ungkapnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kejahatan di wilayah tersebut.
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Mutilasi
Atas perbuatannya, Alvi Maulana (AM) dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP. Kedua pasal ini mengatur tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti AM tidak main-main. Ia dapat diancam dengan hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus kejahatan berat seperti mutilasi.
Kasus mutilasi Pacet ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Pihak kepolisian terus berupaya memastikan keadilan ditegakkan bagi korban. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Advertisement
Sumber: AntaraNews