Polri: 3.195 Demonstran Diamankan Selama Aksi 25-31 Agustus, 55 Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima dari Mabes Polri, Senin (1/9), ribuan demonstran tersebut diamankan di 15 Polda.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Polri: 3.195 Demonstran Diamankan Selama Aksi 25-31 Agustus, 55 Jadi Tersangka
Polri: 3.195 Demonstran Diamankan Selama Aksi 25-31 Agustus, 55 Jadi Tersangka (Merdeka.com)

Mabes Polri merilis data terbaru terkait penanganan aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Sebanyak 3.195 orang diamankan dari berbagai daerah, dengan 55 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima dari Mabes Polri, Senin (1/9), ribuan demonstran tersebut diamankan di 15 Polda. Dari jumlah tersebut, 387 orang sudah dipulangkan, 2.753 masih menjalani pemeriksaan, sementara 55 lainnya telah ditetapkan tersangka.

Berikut rincian jumlah massa yang diamankan di masing-masing Polda:

1. Polda Metro Jaya: 1.240 orang

2. Polda Jawa Timur: 709 orang, dengan 173 dipulangkan, 485 masih diperiksa, dan 51 ditetapkan tersangka

3. Polda Jawa Tengah: 653 orang masih dalam pemeriksaan

4. Polda Jawa Barat: 147 orang, terdiri dari 23 dipulangkan dan 124 masih diperiksa

5. Polda Bali: 138 orang, dengan 38 dipulangkan dan 100 masih diperiksa

6. Polda Kalimantan Barat: 91 orang, 86 dipulangkan dan 5 masih diperiksa

7. Polda Sumatera Selatan: 63 orang dalam proses pemeriksaan

8. Polda DIY: 60 orang masih diperiksa

9. Polda Sumatera Utara: 50 orang, 48 di antaranya dipulangkan, sementara 2 masih diperiksa karena positif narkoba

10. Polda Jambi: 17 orang sudah dipulangkan

11. Polda Banten: 15 orang masih diperiksa

12. Polda Sulawesi Barat: 6 orang dalam pemeriksaan

13. Polda Papua Barat Daya: 4 orang ditetapkan tersangka

14. Polda Sulawesi Tengah: 1 orang dipulangkan

15. Polda NTB: 1 orang dipulangkan

Dengan data tersebut, Polri memastikan proses hukum terhadap para demonstran yang melanggar aturan tetap berjalan sesuai prosedur, sementara mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Rekomendasi