Tahukah Anda Perguruan Tinggi Teratas Kasus Kekerasan Seksual? UIN Palu Serius dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Kampus dengan Satgas PPKS

UIN Datokarama Palu membentuk Satgas PPKS sebagai langkah serius dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Kampus. Data menunjukkan perguruan tinggi rawan kasus, bagaimana Satgas ini bekerja?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda Perguruan Tinggi Teratas Kasus Kekerasan Seksual? UIN Palu Serius dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Kampus dengan Satgas PPKS
UIN Datokarama Palu membentuk Satgas PPKS sebagai langkah serius dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Kampus. Data menunjukkan perguruan tinggi rawan kasus, bagaimana Satgas ini bekerja? (Merdeka.com)

Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan akademik. Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi bukti nyata keseriusan kampus ini. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh civitas akademika, mulai dari mahasiswa hingga dosen dan pegawai, dapat beraktivitas dalam suasana yang aman dan nyaman.

Rektor UIN Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindakan tercela yang tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan. Ia menekankan pentingnya menjaga kampus dari segala bentuk kekerasan tersebut. Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang bebas dari ancaman dan rasa tidak aman bagi siapa pun yang berada di dalamnya.

Kehadiran Satgas PPKS diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan seksual. Pembentukan Satgas ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang menjadi landasan hukum bagi perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama.

Data Mengejutkan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Data terbaru mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi cukup mengkhawatirkan dan menjadi dasar urgensi pembentukan Satgas PPKS. Berdasarkan catatan hasil survei Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jumlah korban kekerasan seksual pada tahun 2022 mencapai 21.221 orang. Angka ini menunjukkan skala masalah yang signifikan di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, per Juli 2023, tercatat adanya 65 kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi. Angka ini mengindikasikan bahwa isu kekerasan seksual masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi mahasiswanya dari ancaman ini.

Studi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) periode 2015-2022 juga memperkuat temuan tersebut. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perguruan tinggi menempati urutan pertama sebagai lembaga pendidikan dengan kasus kekerasan seksual tertinggi, mencapai 35 persen dari total kasus. Sebagian besar insiden ini disebabkan oleh adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, yang seringkali membuat korban sulit untuk melaporkan atau melawan.

Peran dan Tugas Satgas PPKS dalam Pencegahan

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama Palu, Sahran Raden, menjelaskan secara rinci tugas dan peran Satgas PPKS. Satgas ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga sangat menekankan upaya pencegahan. Edukasi dan sosialisasi menjadi pilar utama dalam strategi pencegahan kekerasan seksual kampus.

Satgas PPKS akan secara aktif melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran seluruh komunitas kampus. Program-program ini dirancang untuk mengedukasi tentang berbagai bentuk kekerasan seksual dan dampak negatifnya. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih sadar dan responsif terhadap isu ini.

Interpretasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang menjadi fokus Satgas ini sangat luas. Ini mencakup percobaan pemerkosaan, pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video yang bernuansa seksual kepada korban. Selain itu, tindakan mengambil, merekam, mengunggah, atau mengedarkan foto, video, maupun audio yang memberikan kesan seksual juga termasuk dalam kategori kekerasan.

Bahkan, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang ditujukan kepada seseorang dengan tujuan seksual juga dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, seluruh warga kampus diimbau untuk senantiasa menjaga lisan dan sikap dalam berinteraksi. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada tindakan atau perkataan yang menimbulkan nuansa asusila atau merugikan orang lain.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi