Seorang dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM berinisial YHF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan terapi stem cell ilegal di Magelang, Jawa Tengah.
Terkait kasus yang menyeret salah satu dosennya ini, UGM pun angkat bicara. Juru bicara UGM I Made Andi Arsana menyebut UGM telah menonaktifkan YHF dari semua aktivitas Tri Dharma perguruan tinggi.
"YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi. Yang bersangkutan (YHF) dinonaktifkan agar dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata Made, Rabu (27/8).
Advertisement
Terkait keputusan soal status kepegawaian YHF di UGM, Made menerangkan pihaknya masih menunggu keputusan hukum yang final dan mengikat terkait kasus itu.
Made membeberkan UGM akan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sambil menunggu putusan hukum yang final dan mengikat," urai Made.
Advertisement
Made menambahkan UGM menghormati proses hukum yang sedang berlangsung kepada YHF. Made menjabarkan UGM mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"UGM menegaskan bahwa kami menghormati proses hukum terkait ditetapkannya status tersangka oleh BPOM RI pada YHF dosen FKH UGM atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tak berizin," ucap Made.