Terdakwa pembuat uang palsu jaringan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidaer 1 tahun. Muh Syahruna merupakan satu diantara 15 orang yang terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran uang palsu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahruna berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama di Pengadilan Negeri Sunggumina, Gowa.
JPU menilai Muh Syahruna memiliki peran penting dalam produksi uang palsu jaringan UIN Alauddin. Syahruna merupakan operator mesin offset yang memproduksi uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Syahruna merupakan anak buah terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Syahruna membuat uang palsu di rumah milik Annar Sampetoding.
Pada akhirnya, mesin offset tersebut dipindahkan ke Perpustakaan UIN Alauddin setelah kenal dengan terdakwa Andi Ibrahim.
Tuntutan yang diajukan kepada Syahruna didasarkan pada dakwaan primer, yaitu Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).