Polisi Periksa 13 Saksi Terbaliknya Kapal Bali Dolphin Cruise II

Polisi menerima laporan yang berisi dugaan kelalaian nakhoda kapal Bali Dolphin Cruise II.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Polisi Periksa 13 Saksi Terbaliknya Kapal Bali Dolphin Cruise II
Polisi Periksa 13 Saksi Terbaliknya Kapal Bali Dolphin Cruise II (Merdeka.com)

Polda Bali memeriksa 13 saksi terkait tragedi kapal cepat Bali Dolphin Cruise II yang terbalik di alur masuk Pelabuhan Sanur, Bali, Selasa (5/8) lalu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, pihaknya menerima satu laporan dari keluarga korban meninggal dunia. Laporan tersebut berisi dugaan kelalaian nakhoda kapal.

“Bahwa ada satu laporan di Polda Bali dari pihak korban meninggal dunia. Dalam laporan itu disebut adanya dugaan kelalaian nakhoda sesuai Pasal 359 dan 199 Ayat 2 KUHP,” ujar Ariasandy, Selasa (12/8) sore.

Menurutnya, 13 saksi yang diperiksa meliputi keluarga korban, kru kapal, saksi umum, dan perwakilan instansi terkait.

“Saat ini penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut, terdiri dari dua warga negara Tiongkok, Shi Guo Hong (20) dan Hanqing Yu (37), serta seorang anak buah kapal Bali Dolphin Cruise II bernama I Kadek Adijaya Dinata (23).

Rekomendasi