Kejati Lampung Tetapkan Eks Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Proyek Tol

Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di 4 Lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, Jawa Barat dan Semarang.

Yosephin Suci Wulandari
Kejati Lampung Tetapkan Eks Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Proyek Tol
Kejati Lampung Tetapkan Eks Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Proyek Tol (Merdeka.com)

Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka atas tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Waskita Karya Tbk atas pembangunan jalan tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) tahun anggaran 2017-2019. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa pada Senin 11 Agustus 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kembali melakukan penyidikan atas pengembangan sebelumnya.

"Menetapkan satu orang tersangka berinisial IBN selaku Kepala Devisi V PT Waskita Karya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. Saat ini tersangka menjadi terpidana di Lapas kelas IIA Cibinong," katanya Selasa (12/8).

Dari rangkaian proses Penyidikan, Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di 4 Lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, Jawa Barat dan Semarang Provinsi Jawa Tengah.

"Dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp4.099.256.764 dengan rincian Rp2.191.514.113 dan uang sebesar Rp1.907.742.651 telah dilakukan pemblokiran," jelas Armen. 

Tak hanya uang tunai, tim penyidik telah memblokir 47 Sertifikat Tanah dan Bangunan, 5 Unit Kendaraan Roda 4, dan 3 Unit Sepeda Bermerek dengan total perkiraan Aset sebesar kurang lebih Rp50 miliar.

"Bahwa pada kurun waktu dari tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penyitaan dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total uang tunai sebesar Rp6.357.000.000," ungkap Aremen.

Terjadi Penyimpangan Anggaran

Dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai dengan 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.

Bahwa pada pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang - Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar –Pematang Panggang – Kayu Agung yang dilakukan oleh Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.

"Dengan modus operandi dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar –Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," jelasnya

Atas perbuatannya, IBN dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," katanya. 

Sebelumnya Ditetapkan 2 Orang Tersangka

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Permatang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 pada Senin 21 April 2025.

Keduanya yakni Widodo selaku Kasir Divisi V dan Juanta Ginting selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V dari PT Waskita Karya

Dalam pengerjaan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1.253.922.600.000. Dan Dari nilai kontrak tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp66 Miliar. 

Rekomendasi