Cheryl Darmadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma Group Terlacak Kejagung, Kini Masuk Red Notice Interpol

Koordinasi antar instansi telah dilakukan, termasuk dengan Interpol agar dapat menerbitkan status Red Notice.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Cheryl Darmadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma Group Terlacak Kejagung, Kini Masuk Red Notice Interpol
Cheryl Darmadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma Group Terlacak Kejagung, Kini Masuk Red Notice Interpol (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengetahui keberadaan tersangka dugaan TPPU dari kasus korupsi Duta Palma Group, Cheryl Darmadi. Penyidik Kejagung tengah mengurus Red Notice selepas memasukkan putri dari terpidana Surya Darmadi itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya. Dia terkait dengan kasus TPPU dalam perkara tidak pidana korupsi Duta Palma," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Anang mengatakan, Cheryl Darmadi berada di luar negeri. Namun Anang masih enggan mengungkap temuan penyidik Kejagung terkait keberadaan Cheryl Darmadi di luar negeri.

"Informasi yang terakhir yang bersangkutan, kalau informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya, ada di luar negeri. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi," kata dia.

Pergerakan Cheryl Darmadi juga masuk dalam radar penyidik Kejagung. Koordinasi antar instansi telah dilakukan, termasuk dengan Interpol agar dapat menerbitkan status Red Notice.

“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyedikan. Ini makanya kita sedang koordinasi terkait dengan permohonan red notice, dari red notice-nya nanti kita tahu. Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemenlu,” Anang menandaskan.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Cheryl Darmadi, putri dari terpidana Surya Darmadi, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu pekan lalu, menandai perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum.

Penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai tersangka oleh penyidik. Pengumuman status DPO ini juga telah diunggah melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri, yang mencantumkan beberapa alamat Cheryl di Jakarta dan Singapura. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus yang merugikan negara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, telah mengindikasikan keberadaan Cheryl di Singapura. Febrie menyatakan bahwa Cheryl belum pernah kembali ke Indonesia, sehingga menyulitkan proses hukum. Saat ini, fokus penyidik adalah menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi serta aset lain yang berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU berdasarkan alat bukti yang cukup, dengan perannya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Kedua posisi ini diduga menjadi sarana dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi Duta Palma Group. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas, menunjukkan kompleksitas jaringan kejahatan ekonomi.

Penyidik Kejaksaan Agung telah berupaya maksimal untuk menghadirkan Cheryl Darmadi dalam proses pemeriksaan. Namun, ketidakhadiran yang bersangkutan secara berulang kali memaksa Kejaksaan untuk menempuh jalur penetapan DPO. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Upaya penelusuran aset menjadi prioritas utama bagi Kejaksaan Agung. Aset-aset yang diduga berasal dari TPPU akan disita untuk mengembalikan kerugian negara. Proses ini memerlukan koordinasi lintas lembaga dan mungkin melibatkan bantuan hukum internasional, mengingat posisi Cheryl Darmadi yang berada di luar negeri.

Selain penetapan Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari identifikasi alat bukti dan aset-aset terkait TPPU. Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga entitas korporasi yang terlibat.

Kasus korupsi PT Duta Palma Group telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp4,7 triliun. Lebih lanjut, kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp73,9 triliun. Angka-angka ini menunjukkan dampak serius dari tindak pidana korupsi terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group. Berbagai strategi hukum dan penelusuran aset terus dilakukan demi tercapainya keadilan dan pemulihan keuangan negara. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Rekomendasi