Aktivis lingkungan dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menggelar aksi damai di depan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Rabu (6/8/2025), menuntut dihentikannya ekspor sampah plastik dari Australia ke Indonesia. Aksi ini bertepatan dengan pertemuan International Negotiating Committee (INC 5.2) di Jenewa, Swiss yang tengah membahas Perjanjian Plastik Global. ECOTON menyerukan agar Australia dan negara-negara lain segera mengadopsi kebijakan phase-out produksi plastik sebagai solusi nyata mengakhiri krisis polusi plastik global.
Dalam aksinya, ECOTON menyoroti bahaya limbah plastik impor terhadap kesehatan, termasuk temuan mikroplastik dalam air ketuban ibu hamil. Temuan ini menunjukkan bahwa polusi plastik telah mencapai tingkat mengkhawatirkan, bahkan sebelum seorang anak lahir. Berdasarkan data ECOTON, Australia menjadi penyumbang terbesar limbah plastik ke Indonesia selama 2020–2024, dengan total mencapai 2,7 miliar kilogram. ECOTON mengecam praktik negara maju yang membuang limbahnya ke negara berkembang.