Tiga karya budaya khas Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah berhasil meraih pengakuan penting. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional untuk tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Direktorat Warisan Budaya, setelah melalui serangkaian proses panjang dan penilaian ketat.
Karya budaya yang mendapatkan kehormatan tersebut adalah Astakona, Aqiqah, dan Pijak Tanah Mekah. Penetapan ini secara resmi mencatat ketiga tradisi tersebut sebagai bagian integral dari kekayaan budaya nasional. Mereka kini diakui secara resmi oleh pemerintah pusat, menempatkan Tanjungpinang dalam peta pelestarian budaya Indonesia.
Pengumuman penetapan ini disampaikan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (10/10). Pelaksana Tugas Kepala Bidang Adat Tradisi, Nilai Budaya, dan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang, Heri Susanto, menyampaikan apresiasi. Beliau berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, termasuk Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Kepri, masyarakat, dan para narasumber.
Advertisement
Advertisement
Tiga Karya Budaya Unik Tanjungpinang Resmi Diakui
Proses penetapan Warisan Budaya Takbenda Nasional ini merupakan perjalanan yang tidak mudah. Heri Susanto menegaskan, "Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses panjang, tiga karya budaya Tanjungpinang akhirnya ditetapkan sebagai WBTb nasional." Pengakuan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian tradisi.
Tiga karya budaya yang kini berstatus Warisan Budaya Takbenda Nasional adalah Astakona, Aqiqah, dan Pijak Tanah Mekah. Astakona merujuk pada tradisi hidangan adat dalam upacara tertentu, Aqiqah adalah tradisi syukuran kelahiran anak, dan Pijak Tanah Mekah merupakan ritual adat yang berkaitan dengan perjalanan ibadah haji. Ketiganya mencerminkan kekayaan nilai-nilai luhur masyarakat Tanjungpinang.
Dukungan dari berbagai pihak sangat krusial dalam proses ini. Salah satu narasumber penting adalah Dato’ Syafaruddin, yang secara langsung memaparkan detail karya budaya di hadapan tim ahli. Peran para budayawan dan sejarawan lokal memang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelestarian Warisan Budaya Takbenda.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pelestarian dan Pengembangan Warisan Budaya
Penetapan tiga karya budaya ini merupakan langkah awal yang penting dalam memperkuat identitas budaya Tanjungpinang. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang tidak akan berhenti pada tahap penetapan saja. Mereka berkomitmen untuk melanjutkan upaya pelestarian melalui berbagai program pembinaan dan promosi yang berkelanjutan.
Tujuannya adalah agar tradisi-tradisi tersebut tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat, tidak hanya sekadar menjadi catatan sejarah. Heri Susanto menekankan pentingnya sosialisasi WBTb untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. "Harapannya, karya budaya yang kita miliki tidak hanya berhenti pada tahap penetapan, tetapi terus dijaga dan dilestarikan," ujarnya.
Melihat keberhasilan ini, Disbudpar Tanjungpinang telah merencanakan langkah selanjutnya. Pada tahun 2026, mereka berencana kembali mengusulkan sejumlah karya budaya lain untuk mendapatkan status serupa. Beberapa di antaranya adalah baju Gunting Pahang, baju Potong Cina, serta Tanggal Pusat, yang semuanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Warisan Budaya masyarakat Tanjungpinang. Pengumpulan data dan dokumentasi pendukung akan menjadi fokus utama dalam persiapan usulan tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews