Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik terkait masalah yang dihadapi kafe dan tempat usaha yang ragu untuk memutar lagu-lagu karya musisi Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh kewajiban para pemilik usaha untuk membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya," ungkap Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/8). Dia juga mengakui pentingnya hak yang diperjuangkan oleh para pencipta lagu.
Di sisi lain, Prasetyo menjelaskan bahwa ada pendapat yang menyatakan bahwa royalti tidak perlu dibayarkan jika lagu-lagu tersebut sudah dikomersialkan kepada publik.
"Di satu sisi memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu. Tapi juga ada sebagian yang merasa bahwa kalau itu domain publik, kemudian juga kalaupun dalam tanda kutip dianggap dikomersialisasikan itu, tetapi bentuknya seperti hanya diputar di kafe atau di rumah makan, ada juga yang berpendapat bahwa kalau seperti itu bentuknya ya enggak masalah," jelasnya.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa terdapat pandangan yang menyatakan bahwa royalti seharusnya dikenakan jika karya musik tersebut memberikan keuntungan besar kepada pengguna lagu.
Contohnya, ketika lagu tersebut dibawakan dalam sebuah acara atau digunakan di platform tertentu.
"Sebagian kan berpendapat kalau dikomersialisasikan dalam bentuk misalnya itu di platform-platform atau di show-show, event-event tertentu yang memang itu menghasilkan keuntungan. Ada yang berpendapat bahwa itulah yang harus diatur pembagian haknya kepada yang penciptakan lagu," tutur Prasetyo.
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan hak cipta dan royalti lagu. Prasetyo memastikan bahwa pemerintah akan berperan aktif dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Kita sedang cari jalan keluar terbaiknya. Bukan dipanggil lah, kita duduk bareng lah," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan tanggapan mengenai isu hak cipta dan royalti lagu. Dia meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Hukum (Kemenkum), tidak mengeluarkan aturan yang menyulitkan para musikus. "DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8).
Saat ini, Dasco menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan revisi UU Hak Cipta. "Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR," ujarnya. Diketahui, banyak kafe dan restoran yang mengeluhkan adanya masalah terkait hak cipta dan royalti. Kini, untuk memutar musik di kafe, pemiliknya harus mendapatkan izin dan membayar royalti.