Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) direncanakan bakal melakukan pemblokiran rekening. Hal itu dilakukan dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Terkait hal itu, Pengacara Kondang Hotman Paris mengaku, banyaknya laporan kepada pihaknya dalam hal ini Hotman 911 dari masyarakat soal peraturan baru tersebut.
"Katanya ada peraturan baru yaitu apabila nyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan maka dibekukan oleh PPATK. Jadi kalau rekening bank saudara tidak dipakai dalam 3-12 bulan, maka rekening saudara akan dibekukan oleh PPATK. Nanti untuk mencairkan bakal repot," kata Hotman dalam video yang diunggah akun zonamahasiswa.id seperti dikutip merdeka.com, Kamis (31/7).
Hotman pun kemudian mempertanyakan dasar atas aturan tersebut dibuat. Apalagi, aturan itu menurutnya merepotkan masyarakat.
"Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya yang misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya dia tidak belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya harus dibekukan dan itu kan melanggar Hak Asasi," ujarnya.
"Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau normal rekeningnya, bapak tidak berhak, negara tidak berhak, itu hak pribadi orang," sambungnya.
Advertisement
Sehingga, ia meminta agar peraturan yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) itu tidak segera disahkan dan dicabut.
"Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, tolong agar peraturan tersebut dicabut itu sangat melanggar hak asasi manusia, dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata khususnya di kampung-kampung. Sekali lagi, pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
Karenanya, tindakan pemblokiran rekening merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.