Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penyidik saat ini fokus terhadap berbagai saksi lain di kasus korupsi laptop Chromebook.
"Sementara penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kita masih fokus kepada saksi-saksi yang lain dan pemanggilan terhadap tersangka, khususnya JT kan. Sampai saat ini kan belum hadir. Pemanggilan ketiga sudah," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sendiri telah diminta menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun, dia tidak kunjung hadir alias mangkir.
"Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya, supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum," jelas dia.
Namun begitu, Anang memastikan keberadaan Nadiem Makarim masih di Indonesia. Berbeda dengan Jurist Tan yang masih dalam pencarian, dan diduga berada di Australia.
"Sementara masih kok. Masih ada di Indonesia (Nadiem)," Anang menandaskan.
Advertisement
Perjalanan Kasus Chromebook
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari inipenyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
"Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas dia.
Sementara untuk tersangka Jurist Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.
"Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota," ujar Qohar.
Perkara tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Menurutnya, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
"Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar," katanya.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.