Polisi memastikan bahwa saat ditemukan, kaki dan tangan diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, atau yang lebih dikenal dengan ADP, tidak dalam keadaan terikat. Pernyataan ini sekaligus menanggapi isu yang beredar di media sosial serta berbagai laporan yang menyebutkan bahwa kaki dan tangan ADP ditemukan dalam kondisi terikat.
"Sebelumnya diberitakan tangan dan kaki terikat. Faktanya tangan dan kaki tidak terikat," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/7).
Wira juga menambahkan bahwa pada saat ditemukan, ADP berada dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi terlentang serta mengenakan kaos dan celana pendek. Yang mencolok adalah posisi kepalanya yang tertutup plastik dan dililit dengan lakban.
"Di atas kasur, kepala tertutup plastik, kepala terlilit lakban kuning. Saat ditemukan, posisi kamar korban dalam keadaan terkunci," ujarnya. Mengenai kunci kamar ADP, polisi menjelaskan bahwa terdapat tiga lapisan kunci: pertama, lapisan dengan kartu yang tidak dapat diakses dari luar; kedua, kunci rumah biasa yang digunakan untuk pintu rumah; dan ketiga, kunci jenis slot.
"Jenis kunci terakhir ini hanya bisa digunakan oleh orang yang berada di dalam kamar untuk mengunci," jelasnya.
Advertisement
24 Saksi Diperiksa
Polda Metro Jaya berupaya keras untuk mengungkap penyebab kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Jasad Arya Daru ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di indekosnya yang terletak di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah penemuan jasad Arya pada Selasa, 8 Juli 2025, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain mengunjungi lokasi indekos Arya, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap 24 saksi, sebenarnya ada 26, tetapi dua di antaranya belum dapat hadir," ujar Ditreskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Dari total 24 saksi yang diperiksa, mereka dibagi ke dalam beberapa kelompok. Kelompok tersebut terdiri dari klaster keluarga, tempat tinggal atau indekos, tempat kerja, serta mereka yang terakhir kali berinteraksi dengan korban.
Advertisement
103 Item Barang Bukti
Untuk memperkuat hasil penyelidikan, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti. Jumlahnya mencapai 103 item yang dikelompokkan dalam beberapa klaster. Barang-barang bukti tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda.
"Pertama, klaster di mana penyidik menemukan barang bukti di kantor korban. Kedua, barang bukti yang diamankan di kos korban, dan ketiga, barang bukti yang diambil dari keluarga korban serta saksi-saksi lain," jelasnya.
Setelah mengumpulkan ratusan barang bukti tersebut, pihak kepolisian mengundang para ahli untuk melakukan analisis. Dengan ini, diharapkan penyebab kematian Arya Daru dapat terungkap.