Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Dalam sidang, hakim membuka seluruh fakta persidangan.
Majelis hakim menyebut fakta sidang terkait ponsel yang direndam dan telah disita KPK. Dari penyelidikan terungkap, sejauh ini KPK sudah mengetahui koordinat Harun Masiku.
"Menimbang fakta persidangan menunjukkan KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan ditertibkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020, dilakukannya berbagai upaya pendidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. HP yang dituduh, dituduhkan, direndam atau dikenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024. Pengakuan saksi penyidik Arif Budi Raharjo bahwa koordinat Masiku sudah diketahui KPK," kata hakim dalam sidang vonis Hasto.