Kepolisian menyita 20 rekaman CCTV dari pelbagai lokasi terkait penyelidikan kematian Arya Daru Pangayunan (39). Salah satu penyelidikan itu dengan menelusuri aktivitas Arya Daru di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebelum ditemukan tewas terlilit lakban di kamar indekos nomor 105 Kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Hasil penelusuran CCTV memperlihatkan Arya Daru berada di rooftop lantai 12 gedung Kemenlu selama lebih dari satu jam pada 7 Juli 2025 malam.
"Baik, jadi hasil pendalaman terhadap CCTV yang ada di gedung Kemenlu, tempat korban bekerja, kemudian hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyelidik, maka diduga tanggal 7 Juli, 7 Juli 2025, jam 21 lebih 43 sampai jam 23 lebih 09 atau sekitar 1 jam 26 menit, diduga korban berada di rooftop lantai 12 gedung Kemenlu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/7).
Dalam rekaman itu, Arya Daru tampak naik ke rooftop membawa tas gendong dan tas belanja. Namun saat Arya Daru turun, kedua barang tersebut sudah tidak nampak lagi.
"Inilah fakta yang ditemukan. Ini masih dikumpulkan terus," ujar dia.
Dia mengatakan, kepolisian masih menelusuri tujuan Arya Daru berada di rooftop Kemenlu. Dia mengatakan, fakta-fakta akan disesuaikan dengan keterangan saksi maupun bukti-bukti lain untuk mengetahui hal yang sebenarnya terjadi.
"Jadi mengungkap peristiwa ini diawali dari mengumpulkan sekecil apapun fakta-fakta dirangkai, disesuaikan, karena dalam proses pembuktian itu harus klop semuanya, antara TKP dengan saksi, TKP dengan barang bukti," kata Ade Ary.
Kepolisian mengungkapkan alasan lambannya pengungkapan kasus kematian Arya Daru. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan penyebab kematian Arya Daru.
Ade Ary menjelakasan, kepolisian dalam mengungkap kasus ini menggunakan pendekatan pendekatan scientific crime investigation. Barang bukti ditemukan di lokasi kejadian harus diperiksa secara laboratoris oleh para ahli forensik. Hal inilah yang memerlukan waktu untuk mendapatkan hasil secara komperhensif.
"Ya proses inilah yang memakan waktu, sehingga sambil menunggu hasilnya," ucap dia.
Ade Ary menekankan proses penyelidikan dilakukan kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan profesional. Dia meminta publik bersabar dan tidak berspekulasi.
"Mohon rekan-rekan bisa memahami proses yang kami lakukan, agar proses ini dapat dipertanggungjawabkan ya. Karena proses penyelidikan yang kami lakukan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan harus kami lakukan secara profesional dan proporsional," ucap dia.
Dalam kasus ini, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi termasuk istri korban dan penjaga indekos serta penghuni yang pertama kali menemukan Arya Daru.
"Sampai dengan saat ini, tim penyeldik telah melalukan klarifikasi pengambilan keterangan dalam tahap penyelidikan, setidaknya ada 15 orang. Itu dari lingkungan kos-kosan, kemudian dari tempat kerja korban, dari keluarga korban, kemudian dari pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi dengan korban," ucap dia.
Ade Ary memastikan penyelidikan kematian Arya Daru menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Berberapa ahli ikut turun tangan membantu proses penyelidikan.
Dia menyebut beberapa ahli itu di antaranya, tim dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang melakukan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah Arya Daru.
"Nah dalam autopsi ini juga dilakukan pemeriksaan toksikologi untuk apakah dalam jenazah ini ada kandungan kandungan zat kimia, racun, dan sebagainya," ujar dia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi proses penyelidikan. Keduanya juga meninjau tempat kejadian perkara.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya juga melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Kemananan.
Dia menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan. Penyelidik berkomitmen akan mengungkap kasus ini secara terang benderang, transparan.
"Sebagai wujud komitmen dari Polda Metro Jaya untuk melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional," ujar dia.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi belum dipastikan kebenaranya. Hal itu disampaikan kepolisian menanggapi unggahan akun instagram @nationalsecurity.id yang memberikan kesimpulan terkait penyebab kematian Arya Daru.
“Karena zamannya sudah, medsos sudah seperti itu ya informasi, makanya kami imbau agar bijak bermedsos, hati-hati," kata Ade Ary
Ade Ary menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan belum pada tahap kesimpulan.
"Silahkan ditanyakan ke yang menyampaikan ya. Yang jelas fakta-faktanya setelah lengkap semua akan dijelaskan semuanya," ucap dia.
Ade Ary memastikan seluruh informasi, tetap akan dipertimbangkan untuk dijadikan bahan penyelidikan untuk melengkapi fakta dalam mengungkap peristiwa ini.
"Kami menampung setiap informasi yang ada, yang beredar di masyarakat. Yang jelas, pedoman dan prinsip-prinsip pengungkapan ini kami tidak boleh lari dari prinsip pengungkapan berbasis ilmiah, scientific crime investigation," ucap dia.
"Kemudian melibatkan interprofesi berbagai ahli tadi, pengumpulan fakta, kemudian metode pembuktiannya, itu kami pedomani betul, kami harus rigid, harus hati-hati, agar proses ini dapat kami bertanggung jawabkan," dia menandaskan.
Advertisement