Polda Metro Segera Panggil Jokowi Usai Kasus Pencemaran Nama Naik Penyidikan

Dinaikkan status penyidikan itu setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/7) malam.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Polda Metro Segera Panggil Jokowi Usai Kasus Pencemaran Nama Naik Penyidikan
Polda Metro Segera Panggil Jokowi Usai Kasus Pencemaran Nama Naik Penyidikan (Merdeka.com)

Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo setelah laporannya dugaan pencemaran nama baik naik ke status penyidikan dari penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan nantinya Jokowi bakal akan dimintai keterangannya sebagai saksi bersama dengan pihak-pihak lainnya untuk dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tentunya saksi-saksi, korban, saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan lain sebagainya," ucap Ade Ary.

Meski demikian mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum bisa membeberkan kapan Jokowi dijadwalkan akan diperiksa.

Dinaikkan status penyidikan itu setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/7) malam. Penyelidikan terhadap enam laporan polisi telah dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum. Salah satu laporan, yang diajukan oleh Ir HJW, dinilai memenuhi unsur pidana.

"Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary kepada awak media, Jumat (11/7).

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Proses selanjutnya akan bergantung pada pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.

Laporan Jokowi

Sebagai informasi, Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya karena ijazah kuliahnya disebut palsu dan menjadi perbincangan di dunia maya pada Rabu (30/4). Menurut dia, hal itu adalah fitnah dan harus diusut agar tidak menimbulkan fitnah.

Diketahui, beleid yang digunakan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada saat melapor, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.

Diketahui, saat ini sejumlah pihak sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah pakar telematika Roy Suryo, peneliti sekaligus aktivis kesehatan dr Tifa, dan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarief Muhammad.

Rekomendasi