Polisi menciduk tiga orang pelaku begal sadis yang biasa beraksi di Depok. Tak tanggung-tanggung, komplotan ini sudah beraksi belasan kali sejak tahun 2023.
Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Arko, Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari, Depok, Selasa (24/6).
Saat itu korban yang berboncengan dengan temannya baru saja melintas. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet tiga pelaku. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah korban.
Saat korban terjatuh, pelaku lain mencoba membawa kabur sepeda motor korban. Namun, upaya itu gagal setelah mereka panik melihat warga berhamburan keluar menolong korban.
"Pada saat pelaku akan mengambil motor tersebut, salah satu daripada korban berteriak sehingga massa datang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Selasa (8/7).
Advertisement
Ditangkap Polisi
Dia menerangkan, pelaku kemudian memilih lari tunggang-langgang. "Sehingga motor memang tidak berhasil dibawa oleh pelaku," ujar dia.
Sedangkan, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Sawangan guna mendapatkan penangan medis.Tak lama setelah itu, orangtua korban mendapatkan telepon bahwasanya anaknya telah menjadi korban begal.
Mendengar kabar itu, orangtua bergegas menuju RSUD Sawangan Depok. Tampak terlihat korban mengalami luka akibat luka terkena sabetan senjata tajam.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Berbekal laporan itu, Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Depok bergerak melakukan penyelidikan. Terungkap para pelakunya yaitu WAP, MS, dan MF.
"Akhirnya pada hari Kamis 3 Juli 2025 pukul 01.45 WIB, berhasil mengamankan tersangka atas nama WAP. Kemudian tersangka yang kedua adalah MS. Sedangkan tersangka yang ketiga adalah MF," ujar dia.
Advertisement
Peran Para Pelaku
Dalam kasus ini, WAP dan MS berperan sebagai eksekutor utama yang pegang celurit dan bacok korban. Sementara MF bertugas sebagai joki, yang memepet korban dan menendang motor korban hingga jatuh.
Hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah 16 kali beraksi di wilayah Depok dan sekitarnya sejak 2023.
"Dari penangkapan ketiga orang pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan di mana para pelaku ini telah melakukan aksi pembegalan sejak tahun 2023,” kata Wira.
Wira menambahkan, hasil pendalaman untuk sementara para pelaku masih mengakui 16 TKP. Tentunya ini akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukuman maksimal Penjara selama 7 tahun," terang dia.