Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Bandung menyatakan Ema terbukti menyuap 4 anggota DPRD Kota Bandung senilai total Rp1 miliar.
Mereka antara lain adalah Rianto, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. Uang tersebut diberikan Ema sebagai hadiah untuk memuluskan penambahan anggaran Dishub pada perubahan APBD Kota Bandung tahun 2022, di antaranya untuk pengadaan CCTV, PJU dan PJL dalam proyek Bandung Smart City.
Sebagai pemberi suap, Majelis Hakim juga menyatakan Ema terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp626 juta. Ini terkait dengan jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Dodong saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Selasa (24/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuh dia.
Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan, Ema melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Ema juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Dengan begitu, Ema juga divonis pidana tambahan membayar Rp 676 juta lebih. Apabila tak mampu membayar, dalam kurun waktu satu bulan pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan hakim dalam vonis Ema hanya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ema Sumarna 6,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa 10 Juni 2025 lalu, jaksa menuntut Ema dihukum kurungan penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menilai, Ema telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa menduga Ema melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, selain dakwaan di atas, jaksa pun menuntut hukuman agar Ema membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta, dikurangi dengan uang yang telah disita negara.
Terdakwa Ema diberi waktu 1 bulan untuk membayarkan uang tersebut, terhitung setelah putusan kelak berkekuatan hukum tetap. Apabila tak menunaikannya dalam jangka waktu yang ditentukan di atas, Ema mesti menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap jaksa.