Bupati Probolinggo Ungkap Kekhawatiran, Regulasi Baru Berdampak ke Petani Tembakau

Bupati Probolinggo Mohammad Haris mengungkapkan kekhawatiran terkait penerapan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Bupati Probolinggo Ungkap Kekhawatiran, Regulasi Baru Berdampak ke Petani Tembakau
Bupati Probolinggo Ungkap Kekhawatiran, Regulasi Baru Berdampak ke Petani Tembakau (Merdeka.com)

Bupati Probolinggo Mohammad Haris mengungkapkan kekhawatiran terkait penerapan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Haris menjelaskan bahwa wilayahnya merupakan penghasil tembakau terbesar kedua di provinsi tersebut. Berdasarkan data Dinas Pertanian setempat, luas areal tanam tembakau pada 2024 mencapai 9.172 hektare dan diperkirakan meningkat menjadi 11.524,70 hektare pada 2025. Dengan asumsi produktivitas 1,2 ton per hektare, total produksi tembakau diproyeksikan mencapai 13.829,64 ton.

"Dengan adanya penerapan PP 28/2024, maka akan mengakibatkan multiplier effect bagi daerah kami," tutur Haris kepada wartawan, Sabtu (21/6).

Menurut Haris, sektor tembakau bukan hanya soal produksi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup ribuan petani dan pelaku usaha.

"Ada banyak nasib petani tembakau dan industri rokok yang akan terdampak dari kebijakan tersebut," ujarnya.

Selain berdampak pada sektor pertanian dan ketenagakerjaan, PP 28/2024 juga dinilai dapat menggerus pendapatan daerah. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang akan mempengaruhi layanan publik dan penggerak perekonomian Probolinggo.

"Yang juga sumber dananya dipakai untuk pembiayaan layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan daerah," ungkap Haris.

Menurut data Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, total anggaran DBHCHT yang disalurkan mencapai Rp21,7 miliar. Dana ini sepenuhnya dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada sekitar 17.912 calon penerima, yang terdiri dari buruh tani tembakau dan cengkeh, pekerja industri rokok, serta kelompok rentan seperti anak yatim dan penyandang disabilitas.

Melihat dampak yang begitu luas, Haris meminta agar implementasi PP 28/2024 melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak tinggal diam dan terus mencari solusi untuk memitigasi dampak kebijakan tersebut, terutama dalam menjaga keberlangsungan petani tembakau dan lapangan kerja khususnya di daerah.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Beberapa waktu lalu, dia menilai bahwa kebijakan yang menyentuh sektor tembakau harus dipertimbangkan secara matang karena Jawa Timur merupakan kontributor utama penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional.

"Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Kebijakan yang mempengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat," tuturnya.

Khofifah sebelumnya juga telah menandatangani dokumen Komitmen Bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024 dan menolak rencana kenaikan CHT pada 2026 karena akan berdampak negatif terhadap kondisi sektor tembakau yang tengah tertekan.

Rekomendasi