Detik-Detik Pengacara Tom Lembong Walk Out Saat Jaksa Bacakan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Impor Gula

Ari menjelaskan, sesuai dengan pasal 185 KUHAP, keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Detik-Detik Pengacara Tom Lembong Walk Out Saat Jaksa Bacakan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Impor Gula
Terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum saat sidang dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/06/2025). (©Merdeka.com/Arie Basuki)

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyuarakan keganjilan yang kembali ditemukan dalam sidang kasus impor gula. Seharusnya, pada hari ini, agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi fakta dari Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dihadirkan tim jaksa.

Namun yang bersangkutan batal hadir karena acara keluarga untuk yang keempat kalinya.

Tim Jaksa yang bertanggung jawab menghadirkan Rini lalu memohon kepada majelis hakim agar keterangan Rini dapat dibacakan secara lisan oleh tim jaksa. Namun hal itu ditolak mentah-mentah oleh tim pengacara Tom dengan aksi walk out.

"Ini dalam persidangan ini muncul lagi hal-hal keganjilan. Jadi sudah banyak sekali keganjilan-keganjilan dalam proses persidangan ini. Hari ini muncul lagi keganjilannya, saksi fakta yang diminta oleh Jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan," heran Ari kepada awak media usai walk out di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6).

Saksi Harus Bersaksi Langsung di Persidangan

Ari menjelaskan, sesuai dengan pasal 185 KUHAP, keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan. Artinya, keterangan saksi bukanlah yang di BAP tapi yang disampaikan di persidangan.

"Itu (aturan) tentu ada filosofinya, kenapa? Karena di situ ada proses eksaminasi. Ada proses tanya jawab di sana. Kita sama-sama tau bahwa proses penyidikan kadang-kadang orang dalam kondisi tertekan, ketakutan, tidak didamping penasehat hukum, jawab iya-iya aja, sesuai dengan keinginan penyidik. Nah tapi di persidangan dia bebas di situ ada jaksa, ada pengacara, ada hakim bisa bertanya," jelas Ari.

"Nah jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali, bahaya sekali buat keadilan kita," wanti dia.

Oleh karena itu, lanjut Ari, dirinya dan tim menolak permintaan jaksa untuk membacakan keterangan saksi. Namun hal itu diterima hakim sehingga menjadi sikap tegas melalui walk out menjadi jawaban tim pengacara Tom Lembong.

"Kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan dan oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan maka kami walk out, kami izin untuk keluar tidak ingin mendengarkan," dia memungkasi.

Rekomendasi