Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes). Pemindahan ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan sekaligus menghindarkan pelaku dari korban yang diketahui merupakan pegawai outsourcing.
"Kami pindahkan ke BKPSDM untuk sementara, biar tidak bertemu dengan korban,” kata Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno, kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (17/6).
Dwi menjelaskan, langkah ini diambil dengan pertimbangan asas perlindungan dan keadilan, sambil menunggu proses pembuktian terhadap laporan yang beredar.
Advertisement
Aduan di ULAS Dihapus
Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan muncul di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Namun, unggahan tersebut telah dihapus lantaran menyebut identitas pribadi serta instansi terkait.
“Aduan atau tuduhan ada proses pembuktian, jangan sampai posisinya praduga tak bersalah. Aduan tetap diproses dengan mekanisme pemanggilan," jelas Dwi.
“Kalau ditayangkan, kalau tuduhan tidak benar kasihan. Tapi yang pasti aduan tetap ditindaklanjuti," tegasnya.
Advertisement
Komitmen ASN BerAKHLAK
Dwi juga menekankan, ASN wajib mematuhi core values “BerAKHLAK” (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai pedoman utama dalam bekerja dan berperilaku.
"Nilai-nilai tersebut menjadi dasar dalam menjalankan tugas dan fungsi ASN serta membentuk budaya kerja yang positif," ucap Dwi.
Senada, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Wali Kota Respati Ardi menegaskan, Pemkot sudah mengimplementasikan core values ASN secara menyeluruh.
"Tak hanya untuk pencegahan pelecehan seksual, tetapi juga komitmen antikorupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih," ujarnya.