Akhir Kejayaan Pabrik Coca Cola di Bali, Tutup Usai Omzet terus Menurun, 70 Karyawan di PHK

Penutupan pabrik Coca Cola di Badung Bali, secara resmi dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025 nanti.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Akhir Kejayaan Pabrik Coca Cola di Bali, Tutup Usai Omzet terus Menurun, 70 Karyawan di PHK
Akhir Kejayaan Pabrik Coca Cola di Bali, Tutup Usai Omzet terus Menurun, 70 Karyawan di PHK (Merdeka.com)

Selama lebih kurang 41 tahun beroperasi, pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, resmi menutup operasionalnya. Seiring penutupan itu, ada puluhan karyawan terpaksa dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan penutupan pabrik Coca Cola di Badung Bali, secara resmi dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025 nanti..

"Iya betul, itu benar (karyawan yang di PHK) ada 70 orang," kata Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/6).

Omzet Turun Sejak Covid-19

Penutupan perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi di Bali karena penurunan daya beli, tekanan ekonomi dan geopolitik. Penjualan menurun sebenarnya sudah dirasakan sejak Covid-19 dan belum juga pulih sampai saat ini.

"Penyebabnya simpel-simpel saja. Tentu ada penurunan omzetnya yang kedua dampak Covid-nya masih. Yang ketiga mungkin ada satu kebijakan yang mereka tutup, itu kan kewenangan dari perusahaan dan kami tidak intervensilah. Kita tidak boleh intervensi itu kan privasi perusahaan," imbuhnya.

Dipastikannya, hak pegawai yang terdampak PHK akan dibayar sesuai dengan Undang-undang, Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena jumlah pesangon lebih besar dari Undang-undang yang sedang berlaku sekarang, yaitu Undang-undang Cipta kerja Nomor 6, tahun 2023, dan Jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.

Selain hak pekerja dituntaskan sesuai dengan ketentuan tersebut, PT Coca Cola Bottling Indonesia juga memberikan tambahan pesangon sebesar enam kali upah kepada masing-masing pekerja.

"Dan itu sudah dilakukan oleh pihak Coca Cola, itu berpedoman pada aturan yang berlaku yaitu memberikan hak apapun sesuai dengan aturan. Sekarang ada bonusnya lagi mereka memberikan bonus enam kali gaji. Itu yang bagus, jadi di balik penutupan ini jiwa besar Coca Cola itu, kami berikan apresiasi," ujarnya.

"Perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia juga akan tetap membayarkan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja selama 10 bulan semenjak penutupan divisi produksi Perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia," lanjutnya.

PT Coca Cola juga akan melakukan pendidikan dan pelatihan pelatihan kepada para pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya agar para pekerja mempunyai keahlian untuk dipergunakan mencari pekerjaan di perusahaan lainnya.

Meski kabar ini tak enak, katanya, tetapi pemda juga berterima kasih karena pabrik Coca Cola telah memberikan kontribusi pada Kabupaten Badung, Bali.

"Saya sebut hebat bukan memuji, 41 tahun di Badung kontribusinya Coca Cola di Badung luar biasa. Yaitu walau akan tutup per 1 Juli 2025, tetap akan memberikan entrepreneurship, kepada pegawai yang di PHK, itu dia akan dilatih wirausaha," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau, bagi para karyawan yang terkena PHK agar tetap tenang dan jangan panik dan Pemerintah Kabupaten Badung juga akan berupaya untuk menawarkan pekerjaan kepada para karyawan yang terkena PHK.

"Kami dari Disperinaker tentu akan membuat suatu konsep, yaitu menawarkan kepada mereka siapa yang mau kerja di perusahaan atau berkerja di sektor jasa pariwisata, kan kita punya link yang namanya lowongan kerja," ujarnya.

Rekomendasi