Polisi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik itu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di Polda Jabar pada Jumat (26/6/2026).
"Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," lanjut dia.
Advertisement
Prihatin atas Peristiwa yang Menimpa Korban
Rudi mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. Sebagai perempuan, korban mestinya mendapat perlindungan. Dia berharap peristiwa serupa tak lagi terulang di kemudian hari.
"Menyampaikan kedukaan, rasa duka yang mendalam dan keprihatinan atas peristiwa ini yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Seharusnya perempuan-perempuan kita semua dalam keadaan aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita semua," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Yuvita dianiaya oleh Taufik di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama bertahun-tahun.
Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.
Usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.