Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja adalah tindakan yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
"Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati," kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/6).