Peringatan, Pelaku Begal Payudara Bisa Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun

Remaja pelaku aksi begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Peringatan, Pelaku Begal Payudara Bisa Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun
begal payudara di lebak bulus (istimewa)

Remaja pelaku aksi begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial KN (19) melakukan aksi bejatnya itu pada Mei 2025 lalu.

"Sudah tersangka," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih saat dihubungi, Senin (9/6).

Saat ini, terduga pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan dengan dijerat Pasal 289 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kami tahan dengan Pasal 289 dan TPKS Pasal 6," ujarnya.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Dari video yang diterima merdeka.com, pelaku yang memakai jaket hitam dijemput oleh tiga orang penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Di dalam perjalan menuju kantor polisi, penyidik sesekali mengintrogasi pelaku. Polisi juga membawa pemuda itu ke dalam mobil.

Setibanya di Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku berjalan sambil menundukan kepala dengan kedua tangan terborgol.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan pelaku diamankan di kediamannya kawasan Sudirman Raya, Pondok Labu, Cilandak Jakarta Selatan pada Sabtu (7/6) siang.

"Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan di Polres," kata Murodih, Sabtu (7/6).

Rekomendasi