Polisi mengungkap delapan pelaku sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Siak, Riau. Para pelaku telah menerbitkan dan mengedarkan lebih dari 500 SIM palsu di beberapa daerah di Riau.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri memberantas sindikat SIM palsu. Namun, menurutnya, fenomena SIM palsu juga perlu dilihat sebagai sinyal adanya persoalan yang lebih mendasar dalam proses penerbitan SIM.
“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp 550 ribu untuk SIM C palsu, padahal SIM resminya hanya berkisar Rp 100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi," ujar Sahroni, Kamis (17/9).
"Bisa jadi ada masyarakat yang merasa proses mendapatkan SIM asli terlalu sulit, atau masih ada pungli dan praktik-praktik yang membuat masyarakat mencari jalan pintas. Jadi jangan cuma kejar pembuat SIM palsunya, akar masalahnya juga kita sama-sama harus dibereskan.”
Sahroni pun meminta Korlantas Polri mengevaluasi sistem dan metode ujian SIM agar tetap menjamin kompetensi berkendara, tetapi relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini. Ia juga meminta pemberantasan pungli SIM.
“Saya dukung Kakorlantas Polri buat gebrakan untuk benahi ini. Saya dulu juga pernah mendorong perubahan tes SIM motor, khususnya soal praktik ujian jalanan bentuk angka delapan. Dan Pak Kapolri langsung instruksikan benahi saat itu. Karena menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini."
"Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara, karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” tegas Sahroni.
Advertisement
Polisi Bongkar Sindikat, Sekitar 500 SIM Palsu Beredar di Riau
Kepolisian Resor Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah dengan menangkap delapan tersangka dan mendapati sekitar 500 SIM palsu telah diedarkan di berbagai daerah di provinsi tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026, sedangkan pengungkapan dilakukan polisi secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September.
Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru sebelum dokumen tersebut dicetak dan diedarkan.
Selain menangkap delapan tersangka, polisi menyita puluhan lembar blangko SIM dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat SIM palsu.
"Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, seperti dilansir Antara, Selasa (15/9).
Polisi belum merinci daerah lain di Riau yang menjadi lokasi peredaran SIM palsu tersebut.
Menurut Sepuh, pengungkapan tersebut membuka rantai pemalsuan yang melibatkan sejumlah peran, mulai dari penyedia bahan baku, penyunting data, pencetak, hingga pihak yang memasarkan SIM palsu secara daring.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta melalui perantara.
Dalam penawaran tersebut, pelaku mencantumkan tarif pembuatan berbagai jenis SIM, yakni SIM A Rp 750 ribu, SIM C Rp 550 ribu, SIM B1 Rp 1,2 juta, SIM B1 Umum Rp 1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp 1,7 juta.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barkode. Sehingga apabila barkode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," katanya.
Data dan foto pemesan kemudian diedit dan dilengkapi kode batang sebelum dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM.
Hasil cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik lama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Polisi masih mengejar seorang tersangka lain berinisial R alias K yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).