Sempat Dibekukan Usai Kematian dr.Aulia, PPDS Anestesi RS Kariadi Semarang kembali Dibuka, Jam Kerja Dibatasi

Pembukaan dilakukan karena dua lembaga telah menyelesaikan semua perbaikan yang dibutuhkan untuk memulai kembali pelaksanaan PPDS Anestesi.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Sempat Dibekukan Usai Kematian dr.Aulia, PPDS Anestesi RS Kariadi Semarang kembali Dibuka, Jam Kerja Dibatasi
Sempat Dibekukan Usai Kematian dr.Aulia, PPDS Anestesi RS Kariadi Semarang kembali Dibuka, Jam Kerja Dibatasi (Merdeka.com)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengoperasikan praktik bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP dr Kariadi Semarang. Sebelumnya PPDS anestesi di rumah sakit tersebut dibekukan menyusul munculnya kematian dokter PPDS asal Tegal, ARL.

Dirjen Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan upaya pembukaan dilakukan karena dua lembaga telah menyelesaikan semua perbaikan yang dibutuhkan untuk memulai kembali pelaksanaan PPDS Anestesi. Terutama terkait pencegahan potensi praktik perundungan.

"Jadi pembukaan praktik PPDS anestesi ini sudah diketahui dan disetujui oleh dua kementerian mulai 20 Mei kemarin," kata Azhar Jaya, Selasa (20/5).

Pengoperasian kembali praktik PPDS anestesi di RS Kariadi dengan mempertimbangkan 35 langkah pembenahan tata kelola yang diaudit lembaga pengawas Kemenkes dan Kemendiktik Saintek.

"Langkah-langkah ini sudah diaudit Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan dan Inspektur Jenderal Kemendikti," ungkapnya.

Atas arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin, maka jam kerja mahasiswa PPDS anestesi di RS Kariadi dibatasi maksimal 80 jam per minggu.

"Pembatasan jam maksimal 80 jam diyakini tidak mempengaruhi proses pendidikan di prodi PPDS anestesi," jelasnya.

Dia optimis dengan aturan baru ini, mahasiswa PPDS anestesi yang berpraktek di RS Kariadi tetap bisa beristirahat dengan layak.

"Tidak ada hambatan proses pendidikan, tapi masih memungkinkan peserta beristirahat dengan layak. Kalau dilampaui, pasti kami akan kenakan sanksi," jelasnya.

Menurutnya, peserta didik yang berada di bawah FK Undip harus tunduk pada regulasi kampus. Sedangkan untuk staf atau peserta yang menjalankan tugas di RSUP Dr Kariadi harus mengikuti peraturan rumah sakit.

"Kita pasang CCTV di semua ruangan pendidikan dan pelayanan guna mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan. Kemudian ada juga penyusunan ulang prosedur operasional standar pelayanan," ujarnya.

Optimis Kasus Dokter Aulia Diusut Tuntas

Soal kasus kematian dokter ARL, saat ini kasusnya sudah diproses hukum. Namun, ia percaya proses hukum yang akan menuntaskan kasus tersebut. Terkait nantinya tiga tersangka dijatuhi hukuman berat, sedang maupun ringan, pihaknya akan mematuhi aturan hukum.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud Azhar adalah Kaprodi PPDS anestesi Undip dr Taufik Eko Nugroho, Staf PPDS anestesi Undip Sri Maryani dan dokter senior PPDS anestesi Zara Yupita Azra.

"Jadi yang kasus kemarin sudah masuk ranah hukum biarlah nanti hukum yang menyelesaikan. Untuk keputusan hukum kami akan patuhi, apakah mau ringan, sedang, berat atau bebas, semuanya sudah proses hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkes membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi pada Agustus 2024. Langkah itu diambil setelah mencuatnya kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Undip.

Rekomendasi