Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk bersikap tegas. Permintaan ini terkait penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) sementara yang ilegal di wilayah masing-masing. Pernyataan penting ini disampaikan dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia yang dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (20/9).
Ketegasan ini diperlukan untuk menanggulangi masalah sampah yang kian kompleks dan meresahkan masyarakat. TPS ilegal dianggap sebagai penghambat utama dalam upaya pengelolaan sampah nasional. Ini juga menjadi bagian fundamental dari target penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029 sesuai arahan Presiden.
Penegakan aturan harus berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi sangat ditekankan. Gerakan bersama ini diharapkan mampu menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir secara efektif dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Adipura bagi Daerah dengan Penertiban TPS Ilegal
Menteri Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menyatakan bahwa keberadaan TPS ilegal akan berdampak langsung pada penilaian penghargaan Adipura. Penghargaan kebersihan kota ini tidak akan diberikan kepada daerah yang masih memiliki TPS liar dan belum terkendali. Ini menjadi peringatan serius bagi setiap kabupaten dan kota di Indonesia yang berkomitmen terhadap kebersihan lingkungan.
"Setiap kabupaten kota yang masih memiliki TPS-TPS liar dan belum terkendali semacam ini, dipastikan tidak akan bisa dinilai Adipura-nya," ujar Menteri Hanif. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, Penertiban TPS Ilegal menjadi kunci utama untuk meraih predikat kota bersih dan lestari.
Kriteria penilaian Adipura sangat ketat, termasuk aspek pengelolaan sampah yang terintegrasi dan bertanggung jawab. TPS ilegal menunjukkan ketidakmampuan daerah dalam mengelola sampah secara benar dan berkelanjutan. Dengan demikian, ketegasan kepala daerah dalam Penertiban TPS Ilegal sangat dinantikan untuk menjaga peluang meraih Adipura.
Advertisement
Advertisement
Landasan Hukum dan Target Nasional Penanganan Sampah
Penindakan terhadap TPS ilegal memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah untuk bertindak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mendukung langkah ini secara komprehensif.
Menteri Hanif menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian fundamental dari upaya nasional yang lebih besar. Tujuannya adalah mencapai target penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029. Target ambisius ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
"Sekarang tinggal nanti keberanian dari kita semua. Keberanian bapak gubernur, keberanian menteri, keberanian bupati, wali kota untuk kemudian mulai menegakkan aturan terkait dengan TPS-TPS liar," tegasnya. Keberanian para pemimpin daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, menjadi krusial dalam Penertiban TPS Ilegal dan penegakan aturan yang ada tanpa kompromi.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Kolaborasi dalam Gerakan Pengelolaan Sampah
Untuk mencapai target nasional penanganan sampah dan mengatasi masalah TPS ilegal, kolaborasi menjadi kunci utama yang tidak bisa ditawar. Menteri Hanif menyoroti pentingnya sinergi antara berbagai pihak yang memiliki peran strategis. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi harus bekerja sama secara aktif dan terkoordinasi.
Gerakan bersama ini diharapkan mampu menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir secara efektif. Mulai dari upaya pengurangan produksi sampah di tingkat rumah tangga dan industri, pemilahan sampah yang tepat, hingga pengolahan akhir yang ramah lingkungan. Setiap elemen masyarakat dan sektor memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan bebas dari TPS ilegal.
Edukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang benar dan bertanggung jawab juga harus terus digalakkan secara masif. Dengan kesadaran kolektif dan tindakan nyata dari seluruh elemen bangsa, masalah Penertiban TPS Ilegal dapat diatasi secara menyeluruh. Ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews