Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampak berada di Halte Transjakarta Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/4/2025), sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan angkutan publik, mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, serta menekan emisi karbon di wilayah perkotaan. Seluruh ASN diwajibkan menyerahkan swafoto (selfie) sebagai bukti menaiki moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, atau KRL.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata penerapan mobilitas berkelanjutan di lingkungan pemerintahan, sekaligus meningkatkan kesadaran pegawai negeri terhadap pentingnya transportasi ramah lingkungan sebagai bagian dari gaya hidup urban yang modern dan efisien.