Anggota TNI Gadungan Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMK Asal Pemalang

Penyelidikan mengungkap keberadaan korban yang telah berada di wilayah Jakarta Utara, bersama tersangka MA.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Anggota TNI Gadungan Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMK Asal Pemalang
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com (@ 2023 merdeka.com)

Seorang pria berinisial MA (27), warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditangkap polisi setelah terbukti membawa kabur siswi SMK asal Pemalang yang masih di bawah umur. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus sebagai anggota TNI gadungan dan mengiming-imingi akan menikahi korban.

"Tersangka berpura-pura menjadi anggota TNI gadungan, dan mengiming-imingi siswi SMK akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Rabu (23/4).

Kejadian bermula saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain ke rumah temannya. Namun, korban tak kunjung pulang, hingga akhirnya orang tuanya mencari keberadaannya dengan menghubungi teman dan pihak sekolah, sebelum akhirnya melapor ke Polres Pemalang.

"Orang tua menghubungi teman sekolah dan pihak sekolah, lalu melaporkan kejadiannya ke Polres Pemalang,” ungkap Eko.

Penyelidikan mengungkap keberadaan korban yang telah berada di wilayah Jakarta Utara, bersama tersangka MA.

"Selanjutnya kami menjemput anak korban, dan membawa tersangka MA ke Polres Pemalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban secara berulang di sebuah hotel di Pemalang dan di sebuah kos-kosan di Jakarta Utara.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Eko mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak-anak, serta memberi edukasi agar anak lebih waspada dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal.

“Agar anak-anak kita, tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam merencanakan dan melakukan aksi kejahatannya,” pungkasnya.

Rekomendasi