Kuasa Hukum Jokowi Soal Ijazah: Kalau Kita Tunjukkan, Ini Preseden Sangat-Sangat Buruk

Kuasa Hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan alasan kliennya memilih untuk tidak menunjukkan ijazahnya ke publik.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kuasa Hukum Jokowi Soal Ijazah: Kalau Kita Tunjukkan, Ini Preseden Sangat-Sangat Buruk
Kuasa Hukum Jokowi Soal Ijazah: Kalau Kita Tunjukkan, Ini Preseden Sangat-Sangat Buruk (Merdeka.com)

Kuasa Hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan alasan kliennya memilih untuk tidak menunjukkan ijazahnya ke publik, meski tengah menjadi sorotan atas dugaan pemalsuan.

"Jadi kami juga ingin meluruskan juga sedikit, bahwa ada framing-framing di media seakan-akan, 'tunjukkan sajalah Pak ijazahnya', 'tunjukkan saja pasti selesai kasusnya'. Pertama kami sampaikan, bahwa kalau sampai kita tunjukkan, ini merupakan preseden yang sangat-sangat buruk untuk menegakkan hukum di Republik ini," tutur Yakup di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Yakup menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga akan selalu ada prosedur dalam meminta hak seorang warga negara, baik mulai gugatan, pelaporan dan seterusnya.

"Sehingga kalau memang ada pihak-pihak yang merasa mereka memiliki hak untuk itu, silakan. Tapi kan preseden buruknya kenapa? bayangkan saja, kalau nanti misalnya semua masyarakat luas, termasuk pejabat-pejabat negara, kepala daerah, menteri-menteri, itu semua bisa asal dimintakan saja oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, mana ijazahnya? Ijazahnya palsu ya? tolong perlihatkan ke saya. Apakah itu menjadi contoh hukum yang baik? kan sangat tidak," jelas dia.

Baginya, menunggu menunjukkan keaslian ijazah Jokowi lewat proses persidangan pun dinilai menjadi pembelajaran hukum yang baik bagi masyarakat.

"Bahwa semua orang bisa seenaknya dimintakan ijazah dan harus memperlihatkan seakan-akan itu merupakan beban pembuktian yang ada di tertuduhnya itu sendiri. kan itu sangat tidak baik," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Yakup, kasus ijazah palsu sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Terlebih, Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai kampus yang mengeluarkan pun menyatakan kebenaran ijazah Jokowi.

Masih ramainya isu ijazah palsu Jokowi pun diyakini bukan lagi sekedar niat mengkonfirmasi kebenarannya, namun untuk mendiskreditkan atau menyerang martabat. Dia pun menyatakan, apabila kliennya diminta menunjukkan ijazah oleh hakim pengadilan, maka hal itu akan dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Siap, sangat siap, dari awal Pak Jokowi juga memberikan kami pesan bahwa selama itu sesuai yang meminta pihak-pihak berwenang, pasti. Karena Pak Jokowi taat hukum," terangnya.

Yakup menegaskan, memenuhi perintah dari pihak berwenang bukanlah preseden buruk, dalam hal ini termasuk apabila diminta menunjukkan ijazah di pengadilan.

"Bukan (preseden buruk), karena itu kan dalam sistem, itu salah satu alur penegakan hukum, artinya sudah ada prosedurnya Indonesia kan negara hukum. Bapak Jokowi juga memiliki hak yang sama, semua orang memiliki kedudukan hukum yang sama, yaitu dalam konstitusi kita kedudukan hukum yang sama. Artinya kalau itu memang dimintakan oleh hukum secara prosedurnya yang benar, pasti Bapak kooperatif dan akan menunjukkan," Yakup menandaskan.

Rekomendasi