Pemerintah menyiapkan tunjangan khusus dan satu unit hunian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada gelombang pertama.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).
"Pegawai ASN yang dipindah tahap pertama tentu perlu diberikan tunjangan khusus untuk mendorong stimulan ASN yang lain pindah ke ASN," kata Rini.
Advertisement
Hunian Dinas untuk ASN
Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas satu unit hunian dinas untuk setiap ASN yang telah berkeluarga. Rini memastikan, kebijakan ini telah dijanjikan sejak awal sebagai bagian dari paket insentif untuk para ASN.
"Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapat satu unit penghunian dinas. Jadi 1 ASN satu unit, itu yang dijanjikan waktu itu adalah 1 ASN 1 unit," jelasnya.
Advertisement
Pemindahan ASN Dilakukan Bertahap
Lebih lanjut, Rini menjelaskan, proses pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan kementerian/lembaga dan ketersediaan hunian di kawasan baru tersebut.
"Skema pemindahan pegawai ASN dilakukan secara bertahap, sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian," pungkasnya.