Tangan Diborgol Ekspresi Memelas, Penampakan Ketua PN Jaksel Usai Ditangkap Kejagung Gara-Gara Kasus Suap Rp60 M

Usai dijemput paksa, MAN langsung menjalani pemeriksaan secara intensif sebelum akhirnya ditetapkan tersangka

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Tangan Diborgol Ekspresi Memelas, Penampakan Ketua PN Jaksel Usai Ditangkap Kejagung Gara-Gara Kasus Suap Rp60 M
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap (liputan6.com)

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terseret dugaan suap senilai Rp60 miliar terkait putusan bebas (ontslag) untuk tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022 yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), kuasa hukum korporasi Marcella Santoso (MS), dan seorang advokat berinisial AR.

Usai dijemput paksa, MAN langsung menjalani pemeriksaan secara intensif sebelum akhirnya ditetapkan tersangka, Sabtu (12/4) malam. Selanjutnya, MAN dan tiga tersangka lainnya digelandang ke Rutan Kejagung.

Dari foto yang diterima merdeka.com, terlihat MAN mengenakan topi putih. Tangganya diborgol dan mengenakan rompi pink ala tahanan Kejagung. Terlihat dari raut wajah MAN cukup memelas.

Sementara tiga tersangka lainnya juga tengah mengenakan rompi pink dan tangan diborgol namun mereka mengenakan masker menutupi separuh wajahnya.

Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua PN Jaksel diborgol
Ketua PN Jaksel diborgol merdeka
Ketua PN Jaksel diborgol
Ketua PN Jaksel diborgol merdeka
Tersangka kasus suap Ketua PN Jaksel
Tersangka kasus suap Ketua PN Jaksel merdeka
Tersangka kasus suap Ketua PN Jaksel
Tersangka kasus suap Ketua PN Jaksel merdeka
Rekomendasi