Penyidikan Bareskrim Polri Soal Pagar Laut Dinilai Janggal, Pelaku Sebenarnya Ditutupi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri yang menganggap bahwa kasus pagar laut murni hanya tindak pidana umum.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Penyidikan Bareskrim Polri Soal Pagar Laut Dinilai Janggal, Pelaku Sebenarnya Ditutupi
Penyidikan Bareskrim Polri Soal Pagar Laut Dinilai Janggal, Pelaku Sebenarnya Ditutupi (Merdeka.com)

Pengamat, praktisi dan kuasa hukum warga pantura Tangerang menilai janggal penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri yang menganggap bahwa kasus pagar laut yang menyeret 4 orang tersangka Arsin Cs murni hanya tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen SHM/SHHB.

Kuasa hukum dari LBH PP Muhammadiyah, Gufroni menilai lokalisasi persoalan hukum pagar laut oleh Dit Tippidum Bareskrim Mabes Polri hanya akan mengarah kepada 4 tersangka Arsin Cs. Dia menuding Dit Tippidum Bareskrim Mabes Polri tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

"Sejak awal kami melihat proses hukum ini tidak transparan, bahkan terkesan menutupi pelaku sesungguhnya, sehingga dilokalisir hanya kepada empat tersangka,” kata Gufroni dikonfirmasi Sabtu (12/4).

Gufroni bahkan meyakini penegak hukum yang menangani perkara pagar laut di pantura Tangerang tidak akan mengungkap dugaan pidana korupsi yang melibatkan banyak individu dan lembaga pemerintahan itu.

“Soal dugaan tindak pidana korupsi kami yakin bahwa ini tidak akan diungkap oleh Mabes Polri, karena hanya berdasarkan kerugian negara bersifat langsung bahwa ini ada kerugian dari hasil audit BPK,” jelasnya.

Menurut Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang ini, penyidik Dittippidum Bareskrim Mabes Polri perlu memahami lebih luas tentang pengertian dari kerugian negara dalam mengungkap kasus pagar laut Tangerang.

“Semestinya harus ada pengertian kerugian negara yang lebih luas yaitu adalah bahwa ini kedepan akan menjadi reklamasi lautan sepanjang 30,16 kilometer itu tidak hanya terkait pemalsuan HGB saja yang ada di Desa Kohod tapi dalam rangka mereklamasi pantai sepanjang 30 kilometer. Sehingga itu sangat mudah ditentukan nilai kerugian negara termasuk kerugian yang dialami nelayan dan masyarakat lainya,” tegasnya.

Penyalahgunaan Wewenang

Senada dengan pengacara LBH Muhammadiyah, pengacara warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Henri Kusuma menerangkan jika tindak pidana korupsi yang dimaksud Kejaksaan Agung berkaitan dengan penerbitan SHGB dan SHM di wilayah pantai Tangerang.

Tipikor di sini adalah menyangkut penyalahgunaan wewenang, mengapa wilayah laut bisa dijadikan SHGB/SHM kemudian apakah ada suap atau gratifikasi terhadap penerbitan sertifikat tersebut yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” jelas Henri.

Sebab menurut Henri, KPK sebagai lembaga khusus anti rasuah juga kerap melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap kasus suap, tanpa ada dasar kerugian negara.

“Nah perkara ini diduga kuat adanya dua perbuatan disebut di atas, yaitu terkait penerbitan Perda dan dikeluarkannya PKKPR laut,” tegasnya.

Henri mengaku sangat memahami jika Bareskrim menyatakan tidak ada korupsi dalam kasus tersebut, mengingat unit yang melakukan penyidikan adalah pidana umum.

“Namun saya meyakini ini hanya masalah pemahaman yang masih terbawa kebiasaan rutinitas pekerjaan. Saya yakin penyidik Bareskrim akan jeli dalam menanganinya. Kortas Tipikor memang sedang menangani, tapi sejauh ini tidak terdengar perkembangan yang signifikan, jika memang ditangani, idealnya perkembangannya sudah sejalan dengan yang pemalsuan tersebut,” tandasnya.

Rekomendasi