Tarif Dasar Listrik per April 2025 Subsidi dan Nonsubsidi, Penting Diketahui

Tarif listrik untuk bulan April 2025 tidak mengalami perubahan meskipun ada pergeseran dalam ekonomi. Baik subsidi maupun nonsubsidi tetap stabil.

Andre Kurniawan Kristi
Oleh Andre Kurniawan Kristi - Reporter
Tarif Dasar Listrik per April 2025 Subsidi dan Nonsubsidi, Penting Diketahui
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan (© 2025 Liputan6.com)

Di bulan ini, rakyat Indonesia menerima berita yang cukup menggembirakan mengenai tarif dasar listrik. Pemerintah telah memastikan bahwa tidak akan ada peningkatan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025, yang berlaku untuk semua pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa tarif tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya pada 27 Maret 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, sehingga tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I di tahun 2025.

Keputusan Tidak Naikkan Tarif Berlaku untuk Triwulan II 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik selama Triwulan II yang mencakup bulan April hingga Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. Menteri ESDM menjelaskan bahwa keputusan untuk menjaga stabilitas tarif ini merupakan bagian dari strategi untuk mempertahankan keseimbangan ekonomi. Meskipun ada indikasi dari parameter ekonomi makro yang menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk tetap mempertahankan harga listrik saat ini.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini didasarkan pada realisasi dari beberapa indikator ekonomi makro, seperti kurs mata uang, Indeks Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi yang ada.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Rendah

Pemerintah tetap memberikan dukungan tarif kepada 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup rumah tangga yang tergolong miskin, pelaku usaha mikro dan kecil, serta pelanggan sosial. Pada bulan April 2025, tarif listrik PLN bersubsidi yang terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggan Rumah Tangga dengan daya 450 VA (bersubsidi): Rp 415,00 per kWh
  2. Pelanggan Rumah Tangga dengan daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605,00 per kWh

Selain itu, pelanggan dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga termasuk dalam kelompok yang berhak atas tarif subsidi. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha kecil dapat tetap menjalankan aktivitasnya meskipun menghadapi berbagai tantangan ekonomi baik dari dalam negeri maupun global.

Tarif Listrik Nonsubsidi April 2025 Tetap Sama

Selain subsidi, tarif untuk pelanggan listrik nonsubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan. Terdapat sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tetap sama. Beberapa tarif yang berlaku adalah:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif tertinggi dikenakan untuk golongan industri besar seperti I-4/TT yang memiliki daya lebih dari 30.000 kVA, yaitu sebesar Rp 996,74 per kWh. Meskipun tarif ini terbilang tinggi, namun dianggap cukup kompetitif untuk mendukung perkembangan dunia usaha.

Stimulus Listrik Berakhir per Maret 2025

Pemerintah sebelumnya telah memberikan potongan 50% pada tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA. Diskon ini berlaku dari Januari hingga Februari 2025, memberikan sedikit keringanan bagi masyarakat dalam menghadapi beban biaya. Namun, mulai 1 Maret 2025, tarif listrik akan kembali ke tarif normal yang berlaku sebelumnya. Meskipun demikian, tidak akan ada kenaikan tarif pada Triwulan II, sehingga masyarakat tetap akan membayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan pada awal tahun.

Kebijakan diskon ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberikan stimulus ekonomi. Hal ini bertujuan agar konsumsi energi masyarakat tetap terjaga dan stabil selama periode awal tahun yang sering kali menjadi waktu yang rawan untuk pengeluaran yang tinggi. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengatur keuangan mereka dan tidak terbebani dengan biaya listrik yang tinggi pada awal tahun.

PLN Diminta Terus Efisien dan Jaga Layanan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dorongan kepada PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi dalam operasionalnya. Selain berupaya menjaga agar harga tetap terjangkau, PLN juga diharapkan untuk memperluas jangkauan penjualannya serta mempertahankan kualitas pelayanan yang ada.

Langkah-langkah efisiensi yang diambil diharapkan dapat memastikan keberlanjutan operasional tanpa membebani pelanggan. Fokus utama dari upaya ini adalah agar pelayanan yang diberikan tetap optimal meskipun tantangan dalam dunia bisnis semakin kompleks. Dengan penekanan pada efisiensi dan kualitas layanan, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan "pasokan listrik andal dengan tarif yang bersahabat."

Pertanyaan Populer (PAA)

Berapa tarif listrik untuk rumah tangga 900 VA nonsubsidi pada April 2025?

Tarifnya adalah Rp 1.352,00 per kWh.

Apakah tarif listrik bersubsidi naik pada April 2025?

Tidak, tarif listrik bersubsidi tetap sama dengan sebelumnya.

Kapan diskon 50% listrik dari pemerintah berakhir?

Diskon berakhir pada 28 Februari 2025.

Siapa saja yang masih mendapat subsidi listrik?

Pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM.

Mengapa tarif listrik tidak dinaikkan padahal parameter ekonomi berubah?

Pemerintah ingin menjaga daya beli dan daya saing usaha.

Rekomendasi