Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

Masyarakat yang mengetahui ada korban lain dari tindakan Priguna Anugerah Pratama untuk segera melapor.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Dokter Residen Unpad PAP (merdeka)

Polda Jawa Barat (Jabar) mendalami kemungkinan ada korban lain dalam kasus dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang diduga memerkosa keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengaku telah membuka layanan pengaduan. Masyarakat yang mengetahui ada korban lain dari tindakan Priguna Anugerah Pratama diminta untuk segera melapor. 

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda, kami terbuka,” kata Hendra, Rabu (9/4).

Beberapa akun di media sosial mengaku pernah menjadi korban Priguna Anugerah Pratama. Hendra meminta agar informasi itu tak hanya disampaikan secara terbuka di media sosial, tapi dilaporkan juga ke polisi. 

“Kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami. Mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal, kita tunggu,” ujarnya.

Kronologi Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka melakukan dugaan pelecehan di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada tanggal 18 Maret sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu, dia hendak melakukan pengecekan darah terhadap salah seorang pasien perempuan berinisial FA. Keluarga korban diminta untuk tidak menemani.

Di ruangan MCHC, PAP meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian yang sebelumnya dikenakan diminta dilepas. 

“Tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selan infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelas Hendra. 

“Setelah sadar, korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” dia melanjutkan. 

Korban bercerita kepada orang tuanya mengenai tindakan yang dilakukan PAP. Hanya saja, kecurigaan mengemuka saat dirinya merasa sakit saat membuang air kecil.

Singkat cerita, mereka melaporkan kepada polisi. Polisi memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban dan ibunya serta perawat.

Penyidik menyita barang bukti di antaranya 2 buah infus, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan. 

“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” jelas dia. 

“Tersangka adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialisasi anastesi di RSHS,” pungkasnya. 

Rekomendasi