Pemerintah Indonesia tengah menaruh harapan besar terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan haji bagi seluruh jemaah.
Pembahasan intensif RUU Haji sedang berlangsung di Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diharapkan akan disahkan dalam sidang paripurna pada Selasa, 26 Agustus mendatang.
Advertisement
Pembahasan RUU Haji ini merupakan langkah strategis pemerintah dan DPR untuk menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
Prasetyo Hadi, yang juga juru bicara Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa satu-satunya harapan pemerintah adalah perbaikan menyeluruh dalam manajemen haji.
Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai detail proses legislasi, namun menekankan bahwa draf undang-undang tersebut sedang dalam tahap finalisasi oleh DPR.
Advertisement
Advertisement
Transformasi Kelembagaan Penyelenggara Haji
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus dalam pembahasan Revisi UU Haji adalah usulan transformasi kelembagaan.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau yang sebelumnya disebut Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Usulan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Hadi, Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf, serta Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Advertisement
Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari rencana besar Presiden Prabowo Subianto untuk mengalihkan manajemen haji dan umrah dari Kementerian Agama ke lembaga baru ini, dimulai tahun depan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih terfokus dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.
Advertisement
Inovasi dan Kebijakan Baru dalam Layanan Haji
Selain perubahan kelembagaan, DPR dan pemerintah juga membahas beberapa inovasi dan kebijakan baru yang signifikan dalam penyelenggaraan haji.
Salah satu proposal penting adalah kemungkinan diperbolehkannya non-Muslim untuk bertugas sebagai petugas haji.
Kebijakan ini dipertimbangkan untuk mengatasi kekurangan staf, khususnya di daerah-daerah di Indonesia dengan mayoritas non-Muslim, memastikan layanan tetap optimal.
Advertisement
Proposal lain yang tak kalah penting adalah pergeseran kewenangan penentuan kuota haji di tingkat kabupaten dan kota.
Jika sebelumnya kewenangan ini berada di tangan gubernur, revisi ini mengusulkan agar kewenangan tersebut dialihkan kepada Menteri Haji.
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi dan koordinasi yang lebih baik dalam distribusi kuota haji secara nasional, memastikan keadilan dan efisiensi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews