Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto tersandung kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya. Disebut-sebut, kekerasan seksual itu dilakukannya sejak 2023 silam. Kasus ini sedang ditangani Satgas PPKS UGM.
Sekretaris UGM Andi Sandi membenarkan kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru besar dari Fakultas Farmasi UGM ini. Perbuatan itu dilakukannya di luar kampus dengan modus mengajak korban diskusi dan bimbingan.
Andi menambahkan, saat ini Edy Meiyanto telah dibebastugaskan dari tanggung jawab pekerjaannya di UGM. Edy Meiyanto sudah dibebastugaskan sejak pertengahan tahun 2024 lalu.
Kasus ini belum terungkap secara gamblang. Satgas PPKS UGM juga masih melakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, kasus ini juga belum dilaporkan ke polisi.
Meski telah dibebastugaskan sebagai pengajar di UGM, apakah kemudian gelar guru besar seorang dosen juga bisa dicabut bila yang bersangkutan tersandung sebuah kasus?
Gelar Guru Besar atau Profesor di Indonesia merupakan prestasi akademik yang sangat dihormati. Namun, gelar ini bukanlah hak seumur hidup. Terdapat aturan yang mengatur pencabutan gelar tersebut, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
Pencabutan gelar dapat terjadi karena beberapa alasan. Terutama yang berkaitan dengan pelanggaran norma akademik maupun hukum.
Aturan pencabutan gelar Guru Besar diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa gelar Profesor hanya berlaku selama individu tersebut masih aktif sebagai dosen di perguruan tinggi. Jika seorang dosen berhenti, baik secara hormat maupun tidak hormat, maka gelar tersebut akan hilang.
Penting untuk dicatat bahwa penghentian jabatan sebagai dosen dapat terjadi karena berbagai alasan. Penghentian secara tidak hormat, misalnya, dapat disebabkan oleh pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran perjanjian kerja, atau kelalaian tugas yang berkelanjutan. Dalam hal ini, gelar Profesor dapat dicabut.
Advertisement
Alasan Pencabutan Gelar Guru Besar
Terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pencabutan gelar Guru Besar di Indonesia, antara lain:
- Penghentian sebagai Dosen: Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003, gelar Profesor hanya berlaku selama yang bersangkutan masih aktif mengajar. Penghentian secara tidak hormat, seperti pelanggaran berat, dapat mengakibatkan hilangnya gelar tersebut.
- Pelanggaran Norma Akademik: Pelanggaran seperti plagiarisme atau tindakan tidak etis lainnya dalam kegiatan akademik dapat menjadi dasar pencabutan gelar. Institusi terkait memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pencabutan gelar kepada kementerian dan Presiden.
-
- Pelanggaran Hukum: Pelanggaran hukum yang serius, seperti kasus korupsi, dapat mencemarkan nama baik institusi dan profesi. Hal ini juga dapat menjadi alasan pencabutan gelar.
Advertisement
Prosedur Pencabutan Gelar
Prosedur pencabutan gelar Profesor tidak dijelaskan secara eksplisit dalam satu peraturan tunggal, namun melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, dilakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, individu yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Setelah proses klarifikasi, keputusan akhir akan diambil oleh otoritas yang berwenang, seperti kementerian terkait dan/atau Presiden. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pencabutan gelar dilakukan dengan adil dan berdasarkan bukti yang kuat.
Advertisement
Mendikbud Nadiem Pernah Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor UNS
Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Keduanya adalah mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Mereka dianggap melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar membenarkan kabar tersebut.
"Sanksi diberikan oleh Mendikbud Ristek berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar (Gubes) di UNS)," ujar Muhtar, Kamis (13/7).
Menurut Muhtar, penjatuhan sanksi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan.