Bawa 21 Kg Sabu di Lampung, Warga Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polisi

M diduga sebagai pengantar untuk jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Bawa 21 Kg Sabu di Lampung, Warga Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polisi
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat ungkap kasus narkotika jaringan internasional di Mapolres Lampung Selatan. Foto : (Istimewa). (© 2025 Liputan6.com)

Seorang pria berkewarganegaraan asing (WNA) asal Malaysia dengan inisial M, yang berusia 19 tahun, ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan karena membawa 21 kilogram narkotika jenis sabu.

M diduga terlibat sebagai kurir dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja sama tim di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Iya benar, tim berhasil meringkus WNA asal Malaysia berinisial M yang membawa sabu seberat 21 kilogram,” kata Irjen Pol Helmy dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Menurut keterangan Helmy, M ditangkap saat berada di dalam sebuah bus yang berangkat dari Sumatera Utara dan hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Narkotika tersebut diketahui telah dijemput M di Kota Medan berdasarkan perintah dari pemiliknya.

“Namun, dari hasil penyelidikan kami, M berhasil diamankan sebelum sampai ke tujuannya di Pulau Jawa,” ujar dia.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menemukan puluhan kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel yang dibawa oleh M. Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemilik sabu 21 kilogram tersebut,” tambah Kapolda. M dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yang bersangkutan terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas dia.

Rekomendasi