Terungkap, Ini Lokasi Mafia Minyak Oplos BBM Ron 88 dengan Ron 92 Lalu Dijual dengan Harga Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan lokasi pengoplosan BBM 88 jenis premium hingga menjadi RON 92.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Terungkap, Ini Lokasi Mafia Minyak Oplos BBM Ron 88 dengan Ron 92 Lalu Dijual dengan Harga Pertamax
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa BBM jenis Pertamax tidak dioplos dan kualitasnya sesuai spesifikasi pemerintah, yaitu RON 92, serta proses distribusi diawasi ketat. (© 2025 Antaranews)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan lokasi pengoplosan BBM 88 jenis premium hingga menjadi RON 92 dilakukan di PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penydikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tersangka Maya Kusmaya selaku selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga memerintahkan Edward Cone selaku Commodity Trader di PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengoplosan tersebut.

"Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR (Muhammad Kery Andrianto Riza) dan Tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo)," ucap Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (26/2).

Setelah dioplos, BBM itu dipasarkan dengan harga sekelas Pertamax yang padahal tidak sesuai dengan kualitasnya. Qohar juga mengatakan, Maya Kusmaya dan Edward juga membayar impor produk kilang tersebut dengan menggunakan penunjukkan langsung atau yang sedang berlaku pada saat itu. Alhasil menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus membayar harga lebih tinggi kepada mitra usahanya.

Mark up Anggaran

Mereka juga terlibat dalam persetujuan mark up pengiriman minyak mentah dari luar negeri bersama dengan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

"PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," ucap Qohar.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.

Rekomendasi