FOTO: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini

MK memutuskan mendiskualifikasi Cawabup Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution karena tak jujur perihal statusnya.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. (©Merdeka.com/Arie Basuki)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution. Selain itu, MK juga meminta Pilkada Pasaman untuk diulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

Hal itu dibacakan dalam pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin, (24/2).

MK menemukan fakta bahwa Anggit dijatuhkan hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

"Mahkamah Konstitusi berpendapat berkenan dengan legalitas atau keabsahan peryaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum. Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi persyaratan, dengan demikian tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualisifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pada kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan.

Ia juga memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution dan tetap mengikutkan Weli Suheri sebagai Calon Bupati Pasaman 2024.

"Untuk penganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik pengusung untuk berpasangan dengan Welly Suheri tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 01 pada PSU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.

Kemudian melaksanakan satu kali kampanye terbuka guna menyampaikan visi-misi calon sebelum pelaksanaan PSU.

"Waktu yang diperlukan untuk PSU paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapakan dalam sidang pleno terbuka," tuturnya.

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gara-Gara Cawabup Tak Jujur Terkait Masalah Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi