Napi Narkoba Penerima Amnesti Bakal jadi Komcad, Ternyata Ini Tujuannya

Narapidana yang mendapatkan amnesti bakal diikutsertakan dalam program Komcad.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Napi Narkoba Penerima Amnesti Bakal jadi Komcad, Ternyata Ini Tujuannya
Tahanan yang akan memperoleh amnesti adalah termasuk mereka yang dihukum karena kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, termasuk yang mencemarkan nama baik presiden berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia. (© 2024 merdeka.com)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, para narapidana yang mendapatkan amnesti bakal diikutsertakan dalam program Komponen Cadangan (Komcad). Kebijakan ini dikhususkan untuk narapidana narkotika.

"Ya untuk pencandu dan penyalahgunaan (narkotika)," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Agus menjelaskan, Komcad yang diberikan kepada narapidana itu bertujuan positif. Diharapkan, para eks terpidana narkotika tersebut lebih disiplin di masyarakat usai diberi program tersebut.

"Mereka nantinya paling tidak memiliki kedisiplinan untuk kembali ke masyarakat," jelasnya.

Meski begitu, kata Agus, peserta Komcad akan diseleksi terlebih dahulu agar tidak ada narapidana sakit yang dipilih.

Kemudian, untuk narapidana yang tidak diikutsertakan dalam Komcad tersebut. Nantinya akan menjalani proses rehabilitasi.

"Akan diseleksi yang memang memiliki kapasitas untuk ikut kegiatan itu, nanti akan dilibatkan di dalam Komcad yang tidak nanti melalui proses rehabilitasi," ungkapnya.

Dalam proses melakukan rehabilitasi narapidana ini, pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Nanti kita kerja sama dengan BNN untuk dilaksanakan rehabilitasi," pungkasnya.

Rekomendasi