VIDEO: Putusan Praperadilan Ditolak, Hasto Sah Tersangka KPK Suap Harun Masiku

Sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, resmi ditolak pengadilan di PN Jakarta Selatan

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
VIDEO: Putusan Praperadilan Ditolak, Hasto Sah Tersangka KPK Suap Harun Masiku
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menduga penyidik KPK melakukan pelanggaran hukum dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, didasarkan pada tekanan saksi dan penggunaan bukti lama yang sudah tidak relevan. (© 2025 Antaranews)

Sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, resmi ditolak pengadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Putusan tersebut membuat tim pengacara Hasto menjadi kecewa.

Tim kuasa huhum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa kekecewaannya terhadap putusan hakim. Dia menyebut bahwa putusan yang telah disampaikan hakim tersebut terlalu dangkal.

Adapun dari putusan ini menegaskan bahwa status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sah di KPK.

Rekomendasi