Mahkamah Agung (MA) menanggapi vonis 20 tahun penjara Harvey Moeis. Juru Bicara MA, Yanto mempersilakan, masyarakat untuk menilai keputusan hakim tersebut. Dirinya sebagai hakim dilarang untuk berkomentar tentang produk peradilan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengungkapkan pertimbangan memperberat hukuman Harvey Moeis di kasus korupsi timah menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.