Menteri Nusron Copot 8 Pegawai ATR/BPN Buntut SHM dan HGB Pagar Laut di Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Menteri Nusron Copot 8 Pegawai ATR/BPN Buntut SHM dan HGB Pagar Laut di Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambangi Pantai Anom, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025) cek paga (© 2025 Liputan6.com)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Delapan pegawai tersebut di antaranya berinisial JS, SH, ET, WS,YS, NS, LM, dan KA. Nusron pun menjabarkan jabatan dari delapan pegawai tersebut.

"Kami hanya sebut inisial. Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan," jelasnya.

"Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," sambung dia.

Saat ini, kata Nusron, proses sanksi yang diberikan kepada delapan pegawai tinggal menunggu surat keputusan (SK).

"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng SK am saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," imbuh Nusron.

Rekomendasi