Ternyata Ini yang Digali KPK Ketika Memeriksa Yasonna Laoly dalam Kasus Harun Masiku

KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) lalu.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Ternyata Ini yang Digali KPK Ketika Memeriksa Yasonna Laoly dalam Kasus Harun Masiku
Kepada wartawan, Yasonna H Laoly mengaku diperiksa penyidik KPK terkait dua status yang dia emban, yakni selaku Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM. (Liputan6.com/Herman Zakharia) (© 2024 Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) lalu. Yasonna diperiksa penyidik sebagai saksi dari kasus buronan Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan elite partai PDIP itu diperiksa penyidik berkaitan dengan jalur kaburnya Harun yang lolos pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Tentunya ini terkait dengan penanganan perkara ini pada saat beliau menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM di bawah beliau itu ada Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Imigrasi di mana Direktorat Jenderal Imigrasi itu berkaitan dengan lalu lintas orang keluar dan masuk ke wilayah hukum negara Indonesia," kata Asep di gedung KPK, Kamis (9/1).

Asep menduga ada kejanggalan saat Harun Masiku keluar masuk Indonesia ke luar negeri. Ada beberapa pihak yang menyebut Harun kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020, dan masuk lagi ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Sementara, OTT KPK itu dilakukan pada 8 Januari 2020.

"Jadi kalau misalkan itu harus bisa memastikan. Nah tangkap tangannya tanggal 8 (Januari) HM tanggal 6 (Januari) ada keluar negeri tanggal berapa masuknya itu yang sedang kita konstruksikan," terang Asep.

Yasonna Buka Suara

Sebelumnya, Yasonna mengaku diperiksa selama tujuh jam terkait jalur kaburnya Harun Masiku. "Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku, Itu saja," ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (17/12).

Namun, kata Yasonna, ketika Harun ada di Indonesia, sama sekali tidak ada pencekalan yang tercatat.

"Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6 masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang memfolow up," ungkapnya.

Rekomendasi