Total 126 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Tom Lembong

Kejaksaan Agung sudah memeriksa total 126 saksi terkait kasus impor gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Total 126 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
<p>Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)</p> (@ 2024 merdeka.com)

Kejaksaan Agung sudah memeriksa total 126 saksi terkait kasus impor gula yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Keterangan dari informasi penyidik ada 126 [saksi] ya, dengan 3 ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harili Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Selain itu, Korps Adhyaksa juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang kini dilakukan oleh ahli.

"Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," ujarnya.

Harili tidak mau berspekulasi mengenai potensi tersangka baru dalam kasus ini. Dia menyebut, pihaknya baru menetapkan dua tersangka, termasuk Tom Lembong.

"Sampai saat ini belum (mengerucut tersangka baru) masih dua, karena sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.

Sidang Kasus Tom Lembong

Kasus dugaan korupsi impor gula itu saat ini telah memasuki persidangan. Sidang masih mengagendakan memeriksa saksi.

Sidang tetap berlanjut setelah praperadilan diajukan Tom Lembong terkait penetapan tersangka kasus korupsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi