FOTO: MK Terima 200 Lebih Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024

Pendaftaran sengketa Pilkada 2024 bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara.

Herman
Oleh Herman - Reporter
FOTO: MK Terima 200 Lebih Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Layar monitor menampilkan daftar permohonan perkara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/12/2024). (Liputan6.com/Herman (© 2024 Liputan6.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendaftaran gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ini dibuka sejak Senin (9/12) kemarin.

Hingga Selasa (10/12), pukul 14:30 WIB, MK telah menerima 211 gugatan perkara PHPKADA. Dengan rincian, 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota.

Metode pendaftaran perkara bisa dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui daring.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara.

Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Layar monitor menampilkan daftar permohonan perkara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Sejak kemarin, Senin 9 Desember 2024, pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah 2024 mulai mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Hingga, Selasa 10 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menerima 211 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) terdiri dari 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Metode pendaftaran perkara bisa dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui daring. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya, pada Senin 9 Desember 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan, tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Rekomendasi